Pendaftaran Reguler |
- Mereka yang memenuhi persyaratan bersama/umum
|
Pendaftaran Jalur Khusus |
Tugas Belajar dari Perusahaan |
- Karyawan dari perusahaan yang bekerjasama dengan HUFS untuk penugasan pendidikan
- Institusi Administrasi Nasional, Sekretariat Lembaga Legislatif Nasional, PNS di administrasi hukum
|
Tugas Belajar dari Tentara |
- orang yang mendapat rekomendasi dari kementerian pendidikan untuk tentara yang ditugaskan sesuai dengan Peraturan Tugas Belajar Tentara No 4
|
Anak orang Korea yang menetap di luar negeri |
- Anak Korea di luar negeri : kedua orang tua dan siswa yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 2 tahun dan telah kembali ke Korea selama lebih dari 2 tahun.
Kedua orang tua dan siswa yang telah memiliki izin tinggal permanen di negara bersangkutan.
- Anak yang salah satu orang tuanya bertugas di luar negeri : Seorang anak dari pegawai negeri, pegawai atasan, pemerintahan, organisasi internasional,
teknolog yang telah bertugas di luar negeri selama lebih dari 2 tahun dan anak dari profesor yang bersekolah selama lebih dari
2 tahun di negara bersangkutan dan telah kembali ke Korea.
Berlaku apabila telah tinggal di luar negeri selama dua tahun berturut-turut bersama orang tua selama bersekolah di negara bersangkutan.
Berlaku apabila bersekolah di negara tempat orang tua bertugas tetapi tidak berlaku bagi anak yang bersekolah di sekolah internasional di Korea.
|
Transfer Akademik |
- Memiliki ijazah S1 atau setara
|
Pengungsi dari Korea Utara |
- Tanda identitas sebagai pengungsi dari Korea utara, penduduk di luar dan dalam negeri yang telah menyelesaikan pendidikan selama 12 tahun (termasuk SMA)
|
Orang tua berkewarganegaraan asing |
- Orang tua dan calon pendaftar semuanya berkewarganegaraan asing
|
Pelajar Asing |
|
Pendidikan Khusus |
- Orang yang ditetapkan sebagai penerima pendidikan khusus sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang khusus untuk penyandang cacat dan Pasal 10 keputusan penegak undang-undang yang sama oleh komite penerimaan mahasiswa
- Orang yang terdaftar di kota, kecamatan dan kabupaten sebagai penyandang cacat (tingkat 1 hingga 6) berdasarkan Pasal 32 Kesejahteraan untuk penyandang cacat
- Seseorang yang telah terdaftar sebagai siswa kelas khusus (lembaga pemerintahan bagi veteran) berdasarkan Pasal 4 undang-undang veteran nasional dan hukum permohonan bantuan diantara lain seseorang yang sesuai dengan standar tingkat 1~7 berdasarkan hukum kesejakteraan untuk penyandang cacat.
Mereka yang telah terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan khusus berdasarkan peraturan di atas tidak termasuk suami atau istri dan anak.
|
Penerima Manfaat Keamanan Hidup Dasar dan Kalangan Tidak Mampu |
- Penerima manfaat dan mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan UU Penjaminan Keamanan Hidup Dasar Pasal 2
|
Mahasiswa Agraris dan Maritim |
- Menyelesaikan pendidikan SMA di kepulauan atau daerah terpencil dan tetap tinggal di Daerah Tingkat I & II untuk pendidikan SMA berdasarkan Peraturan Peningkatan Pendidikan Daerah Tingkat I & II dan Daerah Terpencil Pasal 2 dan Peraturan Pengelolaan Daerah Otonomi pasal 3
|